Ilmu Teknologi dan Pengetahuan
Lingkungan
Pembangunan Berkelanjutan
Pembangunan berkelanjutan merupakan proses dalam membangun
sebuah lingkungan yang memiliki prinsio untuk memenuhi kebutuhan sekarang tanpa
membebankan kebutuhan di masa yang akan datang. Pembangunan berkelanjutan
berfungsi untuk memperbaiki krusakan lingkungan dan tidak berfokus terhadap
pada isu-isu lingkungan tetapi di ruang lingkup yang lebih luas lagi.
Mutu Lingkungan Hidup dengan Resiko
Kualitas lingkungan hidup dibedakan berdasarkan biofisik,
sosial ekonomi, dan budaya yaitu 1. Lingkungan biofisik adalah lingkungan yang
terdiri dari komponen biotik dan abiotik yang berhubungan dan saling
mempengaruhi satu sama lain. Komponen biotik merupakan makhluk hidup seperti
hewan, tumbuhan dan manusia, sedangkan komponen abiotik terdiri dari
benda-benda mati seperti tanah, air, udara, cahaya matahari. Kualitas
lingkungan biofisik dikatakan baik jika interaksi antar komponen berlangsung
seimbang.
2. Lingkungan sosial ekonomi, adalah lingkungan manusia
dalam hubungan dengan sesamanya dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Standar
kualitas lingkungan sosial ekonomi dikatakan baik jika kehidupan manusia cukup
sandang, pangan, papan, pendidikan dan kebutuhan lainnya.
3. Lingkungan budaya adalah segala kondisi, baik berupa
materi (benda) maupun nonmateri yang dihasilkan oleh manusia melalui aktifitas
dan kreatifitasnya. Lingkungan budaya dapat berupa bangunan, peralatan,
pakaian, senjata. Dan juga termasuk non materi seperti tata nilai, norma, adat
istiadat, kesenian, sistem politik dan sebagainya. Standar kualitas lingkungan
diartikan baik jika di lingkungan tersebut dapat memberikan rasa aman,
sejahtera bagi semua anggota masyarakatnya dalam menjalankan dan mengembangkan
sistem budayanya.
Pasal 28H Undang-Undang Dasar Tahun 1945 mengamanatkan bahwa
lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara
Indonesia. Artinya bahwa menjaga lingkungan hidup agar tetap baik dan sehat
adalah sebuah kewajiban karena merupakan bagian dari hak asasi setiap warga
negara Indonesia.
Indonesia menjadi negara dengan laju deforestasi tercepat di
seluruh dunia. Setiap menit area hutan setara dengan luas lima lapangan sepak
bola dihancurkan sebagian besar untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit dan
pulp and paper, atau rata-rata 1,8 juta hektar hutan per tahun. Kondisi ini
menempatkan Indonesia sebagai Negara penghasil emisi gas rumah kaca ketiga terbesar
di dunia setelah China dan Amerika Serikat.
Perusakan lingkungan juga dilakukan oleh banyak masyarakat
kita yang pada akhirnya juga mempengaruhi kualitas lingkungan sekitar. Buang
sampah sembarangan, penggunaan bahan-bahan pestisida dan banyak lagi juga
menyebabkan degradasi kualitas lingkungan semakin menjadi.
Presiden sebagai penanggung jawab pengelolaan negara
seharusnya bisa dengan cepat mengambil langkah-langkah kongkret untuk
menanggulangi segala bentuk pengrusakan lingkungan hidup. Aturan-aturan yang
mendukung seharusnya segera ditegakan tanpa pandang bulu. Kalau perlu bentuk
pula satgas mafia lingkungan hidup untuk mendukung penuntasan masalah-masalah
yang ada. Aturan yang ada juga seharusnya berkaitan dengan pengaturan perilaku
masyarakat. Masalah-masalah lingkungan hidup ini terkesan menjadi rahasia umum,
banyak masalah, ada aturan namun minim tindakan.


