MANUSIA DAN KEADILAN
PENGERTIAN KEADILAN

SILA YANG BERHUBUNGAN DENGAN KEADILAN
-
Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan
sosial.
DELAPAN JALUR PEMERATAAN YANG MERUPAKAN ASAS KEADILAN
MACAM-MACAM KEADILAN
PERHITUNGAN DAN PEMBALASAN
PENGERTIAN NAMA BAIK
HAKEKAT PEMULIHAN NAMA BAIK
PENGERTIAN PEMBALASAN
PENYEBAB DAN CONTOH PEMBALASAN
Menurut KBBI ( Kamus Besar Bahasa Indonesia ), kata keadilan
berasal dari kata dasar adil. Adil mempunyai arti kejujuran, kelurusan, dan
keikhlasan yang tidak berat sebelah. Dengan demikian, keadilan mengandung
pengertian sebagai suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak serta
tidak sewenang-wenang.
Pengertian keadilan menurut beberapa ahli :
a. Plato
Plato berpendapat bahwa keadilan adalah sesuatu hal yang
berada di luar kemampuan manusia biasa. Sebagai upaya mewujudkan keadilan,
masyarakat harus dikembalikan pada struktur aslinya.
b. Aristoteles
Aristoteles berpendapat bahwa keadilan adalah kelayakan
dalam tindakan manusia. Kelayakan yang dimaksud adalah titik tengah antara
kedua ujung ekstrem, tidak berat sebelah, dan tidak memihak. Keadilan diuraikan
secara mendasar oleh Aristoteles dalam buku ke-5 Nicomachean Ethics. Keadilan
menurut Aristoteles dapat dibedakan menjadi lima macam sebagai berikut.
- Keadilan
distributif, yaitu keadilan yang berhubungan dengan distribusi jasa dan
kemakmuran menurut kerja dan kemampuan.
- Keadilan
komutatif, yaitu keadilan yang berhubungan dengan persamaan yang diterima oleh
setiap orang tanpa melihat jasanya.
- Keadilan
kodrat alam, yaitu keadilan yang bersumber pada kodrat atau hukum alam.
- Keadilan
konvensional, yaitu keadilan yang mengikat warga negara karena dikukuhkan
melalui jalan kekuasaan.
- Keadilan
perbaikan, yaitu jika seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain
yang telah tercemar.
Contoh keadilan :
a. Tidak adil
apabila koruptor diberikan hukuman yang ringan, sementara pencuri sepasang baju
di beri hukuman yang berat.
b. Adil jika
seniman diberikan kebebasan untuk berkarya sesuai dengan kreatifitas dan
kemampuannya masing-masing.
c. Seorang ayah
wajib melindungi anak dan istrinya dari orang-orang jahat.
Sila kelima yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia mengandung makna, antara lain :
-
Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan
suasana kekeluargaan dan gotong-royong.
- Bersikap
adil.
- Menjaga
keseimbangan antara hak dan kewajiban.
- Menghormati
hak-hak orang lain.
- Suka
memberi pertolongan kepada orang lain.
- Menjauhi
sikap pemerasan terhadap orang lain.
- Tidak
bersifat boros.
- Tidak
bergaya hidup mewah.
- Tidak
melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.
- Suka
bekerja keras.
- Menghargai
hasil karya orang lain.
LIMA WUJUD KEADILAN SOSIAL YANG DIPERINCI DALAM PERBUATAN DAN SIKAP
Untuk mewujudkan keadilan sosial tersebut, diperinci
perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yaitu :
- Perbuatan
luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan
- Sikap adil
terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta
menghormati hak-hak orang lain.
- Sikap suka
memberikan pertolongan kepada orang yang memerlukan.
- Sikap suka
bekerja keras.
- Sikap
menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan
kesejahteraan bersama.
Dalam keadilan juga terdapat 8 jalur pemerataan yang
merupakan asas keadilan sosial :
- Pemerataan
kebutuhan pokok baik sandang, pangan dan papan.
- Pemerataan
pembagian pendapatan.
- Pemerataan
kesempatan kerja.
- Pemerataan kesempatan berpendapat.
- Pemerataan
berpartisipasi dalam suatu pembangunan.
- Pemerataan
kesempatan berusaha.
- Pemerataan
memperoleh pendidikan.
- Pemerataan
memperoleh kesehatan.
MACAM-MACAM KEADILAN
Ada Berbagai macam keadilan yang didefinisikan berlainan
antara lain :
A. Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk
memberi tempat yang sejalan dengan unsur-umsur yang membentuk suatu masyarakat.
Keadilan terwujud dalam masyarakat apabila tiap anggota masyarakat melakukan
fungsinya secara baik menurut kemampuannya. Fungsi penguasa ialah membagikan
fungsi-fungsi dalam negara kepada masing-masing orang sesuai dengan kesesuaian
itu. Setiap orang tidak mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya.
Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap
pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan
menciptakan pertentangan dan ketidakserasian. Misalnya, seorang pengurus
kesehatan mencampuri urusan pendidikan, atau seorang petugas pertanian
mencampuri urusan petugas kehutanan. Bila itu dilakukan maka akan terjadi
kekacauan.
B. Keadilan Distributif
Pendapat Aristoteles adalah keadilan akan terlaksana apabila
hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara
tidak sama. Sebagai contoh, Ahmad bekerja selama 90 hari sedangkan Doni bekerja
45 hari. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ahmad dan Doni,
yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Ahmad menerima
Rp.500.000,- maka Doni harus menerima. Rp 300.000. Akan tetapi bila besar
hadiah Doni dan Ahmad sama, justru hal tersebut tidak adil dan melenceng dari
asas keadilan.
C. Keadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban
masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu
merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang
bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan
menghancurkan pertalian dalam masyarakat.
Ada beberapa pendapat yg lain dari para ahli filsafat.
Seperti:
– Menurut Socrates , keadilan tercipta bilamana warga negara
sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.
– Menurut Kong Hu Cu, Keadilan terjadi apabila anak sebagai
anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah
melaksanakan kewajibannya.
PENGERTIAN KEJUJURAN DAN HAKEKAT KEJUJURAN
Kata jujur adalah kata yang digunakan untuk menyatakan sikap
seseorang. Bila seseorang berhadapan dengan suatu atau kejadian maka seseorang
itu akan memperoleh gambaran tentang sesuatu atau kejadian tersebut. Bila
seseorang itu menceritakan informasi tentang gambaran tersebut kepada orang
lain tanpa ada “perubahan” (sesuai dengan realitasnya ) maka sikap yang seperti
itulah yang disebut dengan jujur.
Seseorang dikatakan jujur apabila dia menyatakan kebenaran
sesuai dengan fakta yang ada tanpa menambah dan menguranginya. Jujur harus
menjadi akhlak dalam perkataan dan tindakan, termasuk isyarat tangan dan menggelengkan
kepala. Terkadang diam pun bisa termasuk bagian dari ungkapan kejujuran.
Hakikat Kejujuran
Hakekat Jujur adalah selarasnya kabar dengan realita, baik
berupa perkataan atau perbuatan. Dalam praktek dan penerapannya, secara hukum
tingkat kejujuran seseorang biasanya dinilai dari ketepatan pengakuan atau apa
yang dibicarakan seseorang dengan kebenaran dan kenyataan yang terjadi. Bila
berpatokan pada arti kata yang baku dan harafiah maka jika seseorang berkata
tidak sesuai dengan kebenaran dan kenyataan atau tidak mengakui suatu hal
sesuai yang sebenarnya, orang tersebut sudah dapat dianggap atau dinilai tidak
jujur, menipu, mungkir,berbohong, munafik atau lainnya.
PENGERTIAN KECURANGAN
Curang atau kecurangan memiliki arti apa yang diinginkan tidak
sesuai dengan hari nuraninya. Orang tersebut memang dari hatinya sudah berniat
curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha.
Kecurangan menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan
yang berlebihan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya, dan
senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita.
Bermacam-macam latar belakang orang melakukan kecurangan.
Dilihat dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya, ada 4 aspek yaitu aspek
ekonomi, aspek kebudayaan, aspek peradaban dan aspek teknik. Apabila keempat
aspek tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai
dengan norma-norma moral atau norma hukum.
SEBAB-SEBAB ORANG MELAKUKAN KECURANGAN
- Aspek ekonomi
Setiap berhak hidup layak dan untuk mewujudkan hal tersebut
kita sebagai mahluk lemah, tempat salah dan dosa, sangat rentan sekali dengan
hal – hal pintas dalam merealisasikan apa yang kita inginkan dan pikirkan.
Melakukan segala cara untuk mencapai sebuah tujuan jahat tanpa melihat orang
lain disekelilingnya.
- Aspek
Peradaban dan Kebudayaan
Aspek ini sangat mempengaruhi dari sikap dan mentalitas
individu yang terdapat didalamnya “system kebudayaan” meski terkadang halini tidak
selalu mutlak. Keadilan dan kecurangan merupakan sikap mental yang membutuhkan
keberanian dan sportifitas.
- Aspek
Teknis.
Hal ini juga sangat dapat menentukan arah kebijakan bahkan
keadilan itu sendiri. Terkadang untuk dapat bersikapadil,kita pun mengedepankan
aspek perasaan atau kekeluargaan sehingga sangat sulit sekali untuk dilakukan.
Perhitungan (Hisab) menurut hukum ialah perhitungan terhadap
apa yang telah dilakukannya. Perhitungannya tidak berdasarkan kemauan manusia
tapi sesuai dengan peraturan yang berlaku di wilayah tersebut. Dan kepadanya
dikenai pembalasan berdasarkan apa yang telah dilakukan.
Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain.
Reaksi itu dapat berupa
perbuatan yang serupa, seimbang, tingkah laku yang serupa,
dan tingkah laku yang seimbang. Pembalasan Frontal dengan melakukan serangan
langsung seperti kata-kata kasar bahkan perlawanan fisik Perhitungan di muka
hukum dengan menaaati peraturan bersaing dimuka hukum antara yang dilaporkan
dan pihak pelapor.
Nama baik bukan sekedar sebuah nama, tapi nama baik adalah
sesuatu yang perlu dipertahankan dan dijaga. Sekali ternoda atau tercemar akan
sulit memulihkannya. Apabila ingin memulihkan nama baik yang sudah tercemar,
sebaiknya kita melakukan perilaku yang positif, dan tingah laku yang sopan dan
satun. Selain itu kita harus bertobat kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berjanji
tidak mengulangi perbuatan yang dapat mencemarkan nama baik.
Tingkah laku atau perbuatan yang baik dengan nama baik itu
pada hakekatnya sesuai dengan kodrat manusia, yaitu :
a. Manusia
menurut sifat dasarnya adalah makhluk bermoral
b. Ada
aturan-aturan yang berdiri sendiri yang harus dipatuhi untuk mewujudkan dirinya
sendiri sebagai pelaku moral.
Pembalasan adalah sebuah perilaku yang diperlihatkan untuk
mengembalikan perbuatan sesorang. Ada pembalasan dalam hal kebaikan dan ada
pembalasan dalam hal keburukan.
Pembalasan juga bisa disebut sebagai hukuman ataupun
anugrah, pembalasan diartikan sebagai hukuman ketika seseorang mendapatkan
kejadian buruk setelah berbuat kejahatan kepada orang lain dan sebaliknya,
pembalasan diartikan sebagai anugrah ketika seseorang mendapatkan keuntungan
setelah orang tersebut berbuat baik kepada orang lain.
Pembalasan bisa datang dari sesama manusia ataupun dari
Allah swt. Banyak cara untuk membuat hamba-Nya jera ataupun bahagia, karena
rejeki atau musibah datang dari arah yang tidak pernah kita duga.
- Karena
melakukan perbuatan yang dilarang dalam hukum ataupun agama.
- Karena ada
suatu aksi atau perbuatan yang menyebabkan orang ingin merespon aksi tersebut.
- Karena
sebagai ucapan terimakasih (pembalasan atas perbuatan positif)
Contoh Pembalasan
Sebagai contoh jika ada seorang anak laki-laki yang di bantu
oleh temannya dalam mengerjakan tugas sekolah, maka dalam diri anaka tersebut
ada keinginan untuk membalas perbuatan temannya. Pembalasan dalam contoh ini
adalah pembalasan yang bersifat positif karena apa yang di lakukan oleh sang
teman adalah hal yang positif juga. Maka anak tersebut akan berusaha membalas
perbuatan baik temannya tesebut dengan berbagai cara, misalnya membantu dalam
mengerjakan tugas sang teman, atau dengan hal lain yang bersifat positif.
Tetapi jika sang teman meakukan suatu hal yang negatif pada
anak tersebut, maka dalam diri anak tersebut akan ada keinginan untuk membalas perbuatan
sang teman dalam hal yang negatif pula. Misalkan sang teman berusaha mengejek
anak laki-laki tersebut hingga dia tak mampu lagi menahan emosinya, bisa saja
pembalasan yang akan dilakukan oleh anak tersebut adalah hal yang negatif
seperti memukul sang teman hingga keduanya berkelahi, atau bisa saja pembalasan
itu berupa ejekan balik yang pada akhirnya akan menimbulkan permusuhan.
Pembalasan yang positif cenderung akan menimbulkan hal yang
positif. Sebaliknya, pembalasan yang negatif akan menimbulkan hal yang negaitf
pula pada subjek.
Dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang menyatakan bahwa
Tuhan mengadakan pembalasan. Bagi yang bertakwa kepada Tuhan diberikan
pembalasan dan bagi yang mengingkari perintah Tuhanpun diberikan pembalasan dan
pembalasan yang diberikanpun pembalasan yang seimbang. yaitu siksaan di neraka.
0 komentar