Latest Posts

MANUSIA DAN KEADILAN

By 06.53

PENGERTIAN KEADILAN


Menurut KBBI ( Kamus Besar Bahasa Indonesia ), kata keadilan berasal dari kata dasar adil. Adil mempunyai arti kejujuran, kelurusan, dan keikhlasan yang tidak berat sebelah. Dengan demikian, keadilan mengandung pengertian sebagai suatu hal yang tidak berat sebelah atau tidak memihak serta tidak sewenang-wenang.

Pengertian keadilan menurut beberapa ahli :

a.      Plato

Plato berpendapat bahwa keadilan adalah sesuatu hal yang berada di luar kemampuan manusia biasa. Sebagai upaya mewujudkan keadilan, masyarakat harus dikembalikan pada struktur aslinya.

b.      Aristoteles

Aristoteles berpendapat bahwa keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan yang dimaksud adalah titik tengah antara kedua ujung ekstrem, tidak berat sebelah, dan tidak memihak. Keadilan diuraikan secara mendasar oleh Aristoteles dalam buku ke-5 Nicomachean Ethics. Keadilan menurut Aristoteles dapat dibedakan menjadi lima macam sebagai berikut.

-          Keadilan distributif, yaitu keadilan yang berhubungan dengan distribusi jasa dan kemakmuran menurut kerja dan kemampuan.

-          Keadilan komutatif, yaitu keadilan yang berhubungan dengan persamaan yang diterima oleh setiap orang tanpa melihat jasanya.

-          Keadilan kodrat alam, yaitu keadilan yang bersumber pada kodrat atau hukum alam.

-          Keadilan konvensional, yaitu keadilan yang mengikat warga negara karena dikukuhkan melalui jalan kekuasaan.

-          Keadilan perbaikan, yaitu jika seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar.

Contoh keadilan :

a.       Tidak adil apabila koruptor diberikan hukuman yang ringan, sementara pencuri sepasang baju di beri hukuman yang berat.

b.      Adil jika seniman diberikan kebebasan untuk berkarya sesuai dengan kreatifitas dan kemampuannya masing-masing.

c.       Seorang ayah wajib melindungi anak dan istrinya dari orang-orang jahat.


SILA YANG BERHUBUNGAN DENGAN KEADILAN

Sila kelima yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengandung makna, antara lain :

-          Mengembangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan gotong-royong.

-          Bersikap adil.

-          Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.

-          Menghormati hak-hak orang lain.

-          Suka memberi pertolongan kepada orang lain.

-          Menjauhi sikap pemerasan terhadap orang lain.

-          Tidak bersifat boros.

-          Tidak bergaya hidup mewah.

-          Tidak melakukan perbuatan yang merugikan kepentingan umum.

-          Suka bekerja keras.

-          Menghargai hasil karya orang lain.

-          Bersama-sama berusaha mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.

LIMA WUJUD KEADILAN SOSIAL YANG DIPERINCI DALAM PERBUATAN DAN SIKAP

Untuk mewujudkan keadilan sosial tersebut, diperinci perbuatan dan sikap yang perlu dipupuk, yaitu :

-          Perbuatan luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan

-          Sikap adil terhadap sesama, menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban serta menghormati hak-hak orang lain.

-          Sikap suka memberikan pertolongan kepada orang yang memerlukan.

-          Sikap suka bekerja keras.

-          Sikap menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat untuk mencapai kemajuan dan kesejahteraan bersama.

DELAPAN JALUR PEMERATAAN YANG MERUPAKAN ASAS KEADILAN

Dalam keadilan juga terdapat 8 jalur pemerataan yang merupakan asas keadilan sosial :



-          Pemerataan kebutuhan pokok baik sandang, pangan dan papan.

-          Pemerataan pembagian pendapatan.

-          Pemerataan kesempatan kerja.

-          Pemerataan kesempatan berpendapat.

-          Pemerataan berpartisipasi dalam suatu pembangunan.

-          Pemerataan kesempatan berusaha.

-          Pemerataan memperoleh pendidikan.

-          Pemerataan memperoleh kesehatan.

MACAM-MACAM KEADILAN

Ada Berbagai macam keadilan yang didefinisikan berlainan antara lain :

A. Keadilan Legal atau Keadilan Moral

Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang sejalan dengan unsur-umsur yang membentuk suatu masyarakat. Keadilan terwujud dalam masyarakat apabila tiap anggota masyarakat melakukan fungsinya secara baik menurut kemampuannya. Fungsi penguasa ialah membagikan fungsi-fungsi dalam negara kepada masing-masing orang sesuai dengan kesesuaian itu. Setiap orang tidak mencampuri tugas dan urusan yang tidak cocok baginya.

Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan pertentangan dan ketidakserasian. Misalnya, seorang pengurus kesehatan mencampuri urusan pendidikan, atau seorang petugas pertanian mencampuri urusan petugas kehutanan. Bila itu dilakukan maka akan terjadi kekacauan.

B. Keadilan Distributif

Pendapat Aristoteles adalah keadilan akan terlaksana apabila hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak sama. Sebagai contoh, Ahmad bekerja selama 90 hari sedangkan Doni bekerja 45 hari. Pada waktu diberikan hadiah harus dibedakan antara Ahmad dan Doni, yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya bekerja. Andaikata Ahmad menerima Rp.500.000,- maka Doni harus menerima. Rp 300.000. Akan tetapi bila besar hadiah Doni dan Ahmad sama, justru hal tersebut tidak adil dan melenceng dari asas keadilan.

C. Keadilan Komutatif


Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian dalam masyarakat.

Ada beberapa pendapat yg lain dari para ahli filsafat. Seperti:

– Menurut Socrates , keadilan tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah melaksanakan tugasnya dengan baik.

– Menurut Kong Hu Cu, Keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya.

PENGERTIAN KEJUJURAN DAN HAKEKAT KEJUJURAN

Kata jujur adalah kata yang digunakan untuk menyatakan sikap seseorang. Bila seseorang berhadapan dengan suatu atau kejadian maka seseorang itu akan memperoleh gambaran tentang sesuatu atau kejadian tersebut. Bila seseorang itu menceritakan informasi tentang gambaran tersebut kepada orang lain tanpa ada “perubahan” (sesuai dengan realitasnya ) maka sikap yang seperti itulah yang disebut dengan jujur.

Seseorang dikatakan jujur apabila dia menyatakan kebenaran sesuai dengan fakta yang ada tanpa menambah dan menguranginya. Jujur harus menjadi akhlak dalam perkataan dan tindakan, termasuk isyarat tangan dan menggelengkan kepala. Terkadang diam pun bisa termasuk bagian dari ungkapan kejujuran.

Hakikat Kejujuran
Hakekat Jujur adalah selarasnya kabar dengan realita, baik berupa perkataan atau perbuatan. Dalam praktek dan penerapannya, secara hukum tingkat kejujuran seseorang biasanya dinilai dari ketepatan pengakuan atau apa yang dibicarakan seseorang dengan kebenaran dan kenyataan yang terjadi. Bila berpatokan pada arti kata yang baku dan harafiah maka jika seseorang berkata tidak sesuai dengan kebenaran dan kenyataan atau tidak mengakui suatu hal sesuai yang sebenarnya, orang tersebut sudah dapat dianggap atau dinilai tidak jujur, menipu, mungkir,berbohong, munafik atau lainnya.

PENGERTIAN KECURANGAN 

Curang atau kecurangan memiliki arti apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hari nuraninya. Orang tersebut memang dari hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha. Kecurangan menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang berlebihan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling kaya, dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita.

Bermacam-macam latar belakang orang melakukan kecurangan. Dilihat dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya, ada 4 aspek yaitu aspek ekonomi, aspek kebudayaan, aspek peradaban dan aspek teknik. Apabila keempat aspek tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma moral atau norma hukum.

SEBAB-SEBAB ORANG MELAKUKAN KECURANGAN

-          Aspek ekonomi

Setiap berhak hidup layak dan untuk mewujudkan hal tersebut kita sebagai mahluk lemah, tempat salah dan dosa, sangat rentan sekali dengan hal – hal pintas dalam merealisasikan apa yang kita inginkan dan pikirkan. Melakukan segala cara untuk mencapai sebuah tujuan jahat tanpa melihat orang lain disekelilingnya.

-          Aspek Peradaban dan Kebudayaan

Aspek ini sangat mempengaruhi dari sikap dan mentalitas individu yang terdapat didalamnya “system kebudayaan” meski terkadang halini tidak selalu mutlak. Keadilan dan kecurangan merupakan sikap mental yang membutuhkan keberanian dan sportifitas.

-          Aspek Teknis.

Hal ini juga sangat dapat menentukan arah kebijakan bahkan keadilan itu sendiri. Terkadang untuk dapat bersikapadil,kita pun mengedepankan aspek perasaan atau kekeluargaan sehingga sangat sulit sekali untuk dilakukan.

PERHITUNGAN DAN PEMBALASAN

Perhitungan (Hisab) menurut hukum ialah perhitungan terhadap apa yang telah dilakukannya. Perhitungannya tidak berdasarkan kemauan manusia tapi sesuai dengan peraturan yang berlaku di wilayah tersebut. Dan kepadanya dikenai pembalasan berdasarkan apa yang telah dilakukan.


Pembalasan ialah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi itu dapat berupa
perbuatan yang serupa, seimbang, tingkah laku yang serupa, dan tingkah laku yang seimbang. Pembalasan Frontal dengan melakukan serangan langsung seperti kata-kata kasar bahkan perlawanan fisik Perhitungan di muka hukum dengan menaaati peraturan bersaing dimuka hukum antara yang dilaporkan dan pihak pelapor.

PENGERTIAN NAMA BAIK

Nama baik bukan sekedar sebuah nama, tapi nama baik adalah sesuatu yang perlu dipertahankan dan dijaga. Sekali ternoda atau tercemar akan sulit memulihkannya. Apabila ingin memulihkan nama baik yang sudah tercemar, sebaiknya kita melakukan perilaku yang positif, dan tingah laku yang sopan dan satun. Selain itu kita harus bertobat kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berjanji tidak mengulangi perbuatan yang dapat mencemarkan nama baik.

HAKEKAT PEMULIHAN NAMA BAIK

Tingkah laku atau perbuatan yang baik dengan nama baik itu pada hakekatnya sesuai dengan kodrat manusia, yaitu :

a.       Manusia menurut sifat dasarnya adalah makhluk bermoral

b.      Ada aturan-aturan yang berdiri sendiri yang harus dipatuhi untuk mewujudkan dirinya sendiri sebagai pelaku moral.

PENGERTIAN PEMBALASAN

Pembalasan adalah sebuah perilaku yang diperlihatkan untuk mengembalikan perbuatan sesorang. Ada pembalasan dalam hal kebaikan dan ada pembalasan dalam hal keburukan.

Pembalasan juga bisa disebut sebagai hukuman ataupun anugrah, pembalasan diartikan sebagai hukuman ketika seseorang mendapatkan kejadian buruk setelah berbuat kejahatan kepada orang lain dan sebaliknya, pembalasan diartikan sebagai anugrah ketika seseorang mendapatkan keuntungan setelah orang tersebut berbuat baik kepada orang lain.

Pembalasan bisa datang dari sesama manusia ataupun dari Allah swt. Banyak cara untuk membuat hamba-Nya jera ataupun bahagia, karena rejeki atau musibah datang dari arah yang tidak pernah kita duga.

PENYEBAB DAN CONTOH PEMBALASAN

-          Karena melakukan perbuatan yang dilarang dalam hukum ataupun agama.

-          Karena ada suatu aksi atau perbuatan yang menyebabkan orang ingin merespon aksi tersebut.

-          Karena sebagai ucapan terimakasih (pembalasan atas perbuatan positif)

Contoh Pembalasan             

Sebagai contoh jika ada seorang anak laki-laki yang di bantu oleh temannya dalam mengerjakan tugas sekolah, maka dalam diri anaka tersebut ada keinginan untuk membalas perbuatan temannya. Pembalasan dalam contoh ini adalah pembalasan yang bersifat positif karena apa yang di lakukan oleh sang teman adalah hal yang positif juga. Maka anak tersebut akan berusaha membalas perbuatan baik temannya tesebut dengan berbagai cara, misalnya membantu dalam mengerjakan tugas sang teman, atau dengan hal lain yang bersifat positif.


Tetapi jika sang teman meakukan suatu hal yang negatif pada anak tersebut, maka dalam diri anak tersebut akan ada keinginan untuk membalas perbuatan sang teman dalam hal yang negatif pula. Misalkan sang teman berusaha mengejek anak laki-laki tersebut hingga dia tak mampu lagi menahan emosinya, bisa saja pembalasan yang akan dilakukan oleh anak tersebut adalah hal yang negatif seperti memukul sang teman hingga keduanya berkelahi, atau bisa saja pembalasan itu berupa ejekan balik yang pada akhirnya akan menimbulkan permusuhan.


Pembalasan yang positif cenderung akan menimbulkan hal yang positif. Sebaliknya, pembalasan yang negatif akan menimbulkan hal yang negaitf pula pada subjek.


Dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang menyatakan bahwa Tuhan mengadakan pembalasan. Bagi yang bertakwa kepada Tuhan diberikan pembalasan dan bagi yang mengingkari perintah Tuhanpun diberikan pembalasan dan pembalasan yang diberikanpun pembalasan yang seimbang. yaitu siksaan di neraka.

You Might Also Like

0 komentar